Madrasah Diniyah Takmiliyah Integratif Sebagai Alternatif Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Artikel

Oleh: M. Arief Hidayatulloh

A.  Landasan Pemikiran

Aksi terorisme yang kembali terjadi di Indonesia pada bulan Mei 2018, menunjukkan bahwa persoalan terorisme sangat kompleks, karena tidak ada factor tunggal yang bisa menjelaskan mengapa seseorang melakukan tindakan terror. Mulai dari Napi di Tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, hingga peledakan 3 (tiga) gereja di Surabaya, Jawa Timur. Juga terror bom lainnya di Resor Kota Surabaya.

Rangkaian aksis teror tersebut disikapi oleh Pemerintah yang akan menindak tegas aksi terror hingga ke akar-akarnya.[1] Aksi teror yang mengatasnamakan agama Islam ini berbanding terbalik dengan ajaran Islam sendiri yang cinta damai, penuh toleransi, moderat, dan berkeadilan.

Salah satu yang menyebabkan radikalisme aksi teror adalah sempitnya pemahaman teks keagamaan, hingga membentuk ideologi yang salah, terutama makna jihad yang diartikan dengan qital (perang). Lantas, dari mana penanaman ideologi dan pembelajaran makna teks agama tersebut dimulai. Tentunya sejak masa anak-anak, remaja, hingga dewasa dan berakar kuat didalam hati dan pikiran seseorang.

Dari sinilah sekolah memiliki peranan yang sangat signifikan dalam mencegah ajaran dan paham radikalisme yang mempengaruhi para peserta didik. Hasil penelitian dari Wahid Institute, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) dan Setara Institute mengindikasikan terjadinya penyebaran ajaran intolerasi dan paham radikalisme di lembaga pendidikan di Indonesia.

Survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) pimpinan Prof. Bambang Pranowo pada Oktober 2010 pun, menunjukkan hasil yang sama, bahwa 50% setuju tindakan radikal. Data itu menyebutkan 25% siswa dan 21% guru menyatakan Pancasila tidak relevan lagi. Sementara 84,8% siswa dan 76,2% guru setuju dengan penerapan syari’at Islam di Indonesia. Sedangkan jumlah yang menyatakan setuju dengan kekerasan untuk solidaritas agama mencarai 52,3% siswa dan 14,2% membenarkan serangan bom.

Sekolah merupakan wahana paling strategis dalam menyemaikan ideology keagamaannya. Tetapi bagi masyarakat yang tidak memiliki wawasan cukup luas justru akan membahayakan karena dapat menjebak peserta didik dalam pemahaman yang sempit. Oleh karena itu, pihak sekolah dituntut untuk dapat berperan aktif dalam mencegah paham atau ajaran radikal, intoleran, dan rasialis.

Peristiwa pelumpuhan 6 teroris Lamongan pada Sabtu 9 April 2017 dimana para pelaku masih usia remaja, membuktikan bahwa paham radikal benar-benar telah merasuki jiwa dan pemikiran para remaja di Indonesia. Riski (22 tahun), warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, memiliki latar belakang keseharian sebagai pekerja di bengkel kapal pelabuhan semarang. Namun sejak kakaknya meninggal dunia, Riski mulai berubah dalam sikap dan penampilan kesehariannya.[2] Dulunya yang sukanya mabuk dan pergi ke karaoke, sekarang menjadi alim, suka ke masjid dan masjlis taklim. Rizki, yang dahulu penampilannya biasa-biasa saja, sekarang sudah berjenggot tipis dan kalau sholat suka melebarkan kakinya. Saat meninggal, ditemukan tas Riski berisikan dua kitab al-Quran dan satu buku berjudul “Murtad Tanpa Sadar”.

Selain Riski yang tertembak di Tuban, terdapat Satria Aditama yang baru saja lulus dari SMKN 4 Semarang dengan usia 18 tahun. Satria yang bertempat tinggal di “kampung toleran”, semacam kampung tematik di perumahan Karonsih Ngaliyan Semarang itu, meninggalkan rumahnya sejak Januari 2017, hingga ditemukan meninggal dilumpuhkan oleh TNI-Polri karena melakukan kegiatan terorisme di Tuban.

Satria hidup bersama ibu dan kakaknya di Ngaliyan semenjak ayahnya meninggal, dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan pada saat itu. Menurut Nur Syahid, salah seorang Guru PAI di SMKN 4 Semarang tempat Satria belajar dulu, dia termasuk anak yang pandai meskipun pendiam dan aktif di Kerohanian Islam (Rohis). Namun sejak ayaknya meninggal, Satria mengalami perubahan karena terdorong untuk membantu ekonomi keluarganya.

M. Imadadun Rahmat menyimpulkan bahwa gerakan Islam radikal di Indonesia adalah gerakan yang ditransformasi oleh gerakan revivalis[3] Islam yang berasal dari Timur Tengah seperti halnya gerakan Ikhwanul muslimin dan gerakan Islam radikal di Yaman.[4] Disamping itu secara genealogi,[5] bahwa yang mempengaruhi gerakan Islam radikal di Indonesia adalah ajaran jihad yang berasal dari Abdullah Azam atas perjuangannya di Afganistan.

Hasniyati[6] dalam thesisnya juga menyimpulkan bahwa; nilai radikalisme dalam buku teks terbitan Kemendikbud, Erlangga, dan Yudshistira memiliki stigma negatif terhadap kelompok agama yang berbeda dan memonopoli kebenaran, mengusung khilafah Islamiyah, menolak demokrasi, dan memiliki stigma negatif terhadap Barat. Meskipun demikian, buku teks tersebut juga megandung nilai toleransi dan demokrasi.

Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan di atas, menunjukkan bahwa penyemaian ajaran intoleran dan radikal sudah masuk di jenjang sekolah lanjutan atas, baik kategori SMP dan SMA. Penanaman doktrin tersebut dilakukan melalui berbagai cara, yakni pembejalaran oleh 1) guru agama Islam dengan buku-buku PAI yang ada dan mengandung muatan intoleran serta radikal, 2) senior atau alumni sekolah tersebut yang sudah masuk di perguruan tinggi melalui kaderisasi dan pendampingan-pendampingan dengan berbagai macam bentuknya.

Para pegiat Islam radikal yang ternyata masih berusia remaja, tentunya menjadikan keprihatinan kita yang menekuni dunia pendidikan. Apabila kita bandingkan dengan alumni pesantren salafiyah, tidak ada santri ketika sudah menjadi alumni yang berfaham radikal hingga melakukan tindakan teror. Itu karena di pesantren mereka diajarkan materi keagamaan (madrasah diniyah).

Sama halnya dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), tidak ditemukan data bahwa alumni dari madrasah termasuk pelaku Islam radikal atau teroris. Hal ini dikarenakan penguatan pendidikan karakter melalui pembelajaran keagamaan lebih besar daripada sekolah (bukan madrasah).

Dari pemikiran inilah menarik untuk dikaji, bagaimana efek positif dari madrasah diniyah takmiliyah ini jika diterapkan di sekolah sekolah negeri dan swasta dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran paham radikal. Hal ini dikarenakan terdapat peluang besar bagi sekolah negeri maupun swasta untuk menjalankan pendidikan keagamaan (Islam) melalui madrasah diniyah takmiliyah (non formal/penyempurna/pelengkap).

 

B.  Konsepsi Madrasah Diniyah Takmiliyah

Madrasah diniyah takmiliyah, dulu dikenal dengan Sekolah Arab, dan juga Sekolah Sore. Madrasah diniyah takmiliyah adalah sebuah lembaga pendidikan yang secara yuridis formal terpisah dengan lembaga pendidikan formal. Penambahan kata takmiliyah sendiri meneguhkan madrasah diniyah sebagai penyempurna atau pelengkap pendidikan formal yang biasanya dijalankan di pagi hari, sedangkan madrasah diniyah takmiliyah di sore harinya.

Madrasah diniyah takmiliyah secara hukum dilindungi undang-undang yakni PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan, PMA 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perpres 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, di samping kekuatan-kekuatan hukum (peraturan) di level daerah.

Meskipun demikian, juga terdapat madrasah diniyah formal, yakni madrasah diniyah disamping mengajarkan materi-materi keagamaan, juga memberikan tambahan mata pelajaran yang diujinasionalkan. Sehingga lulusan madrasah diniyah formal dapat memiliki ijazah formal seperti halnya alumni MI atau SD. Hanya saja, pendirian madrasah diniyah formal memberlakukan persyaratan yang sangat ketat, diantaranya harus berada di dalam pondok pesantren.

Madrasah diniyah takmiliyah memiliki 3 (tiga) jenjang, ula atau awwaliyah, wustho, dan ulya. Level ula atau awwaliyah (4-6 tahun) setingkat dengan siswa MI atau SD, sedangkan level wustho (3 tahun) setingkat dengan MTs atau SMP, dan level ulya (3 tahun) setingkat dengan SMA atau MA. Mata pelajaran yang diajarkan seperti Fiqh, Aqidah, Akhlak, al-Qur’an, Hadits, Sejarah Peradaban Islam (Tarikh), dan  Bahasa Arab. Biasanya terdapat muatan lokal seperti Ilmu Nahwu dan Sharaf. Keduanya berupa ilmu alat agar bisa mempelajari Bahasa Arab dengan lebih baik.

Bagaimana dengan sekolah umum atau sekolah negeri yang tidak memiliki madrasah diniyah? Atau siswanya tidak ada yang belajar di madrasah diniyah? Hal ini bisa dilakukan dengan mendirikan madrasah diniyah terintegrasi dengan sekolah.

Madrasah diniyah takmiliyah ini dapat diterapkan pada sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan semangat gerakan revolusi mental,[7] juga merujuk kepada prinsip penguatan pendidikan karakter yakni; menyeluruh terpadu, keteladanan, dan pembiasaan sepanjang waktu. Pertimbangannya adalah, penguatan pendidikan karakter dilaksanakan berbasis 3 hal, berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat. Sebagaimana disebutkan pada Perpres 87 tahun 2017 pasal 9 sebagai berikut :

Pasal 9

  1. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  3. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan:
    a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
    b. ketersediaan sarana dan prasarana;
    c. kearifan lokal; dan
    d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Mengacu kepada pasal 9 inilah, sangat terbuka peluang untuk mengintegrasikan madrasah diniyah takmiliyah ke dalam sekolah formal. Sedangkan pelaksanaannya harus mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama sekitar sekolah.

 

C.  Implementasi Madrasah Diniyah Terintegrasi

Sebagaimana kita pahami di depan bahwa, madrasah diniyah takmiliyah merupakan lembaga pendidikan yang terpisah dengan sekolah atau madrasah formal sebagaimana yang ada. Namun disini, akan dicoba menggabungkan madrasah diniyah takmiliyah (non formal/penyempurna/pelengkap), ke dalam satu sekolah (integrasi), dengan tetap mempertimbangan segala aspek yang mungkin ditimbulkannya.

Peraturan Menteri Agama Nomer 13 tahun 2014 menyebutkan bahwa: Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Hal ini dikarenakan mata pelajaran PAI di sekolah yang hanya 2-3 jam pelajaran itu ditengarai tidak cukup mampu menjadikan siswa-siswi muslim menjalankan kewajiban dirinya sebagai seorang muslim. Oleh karenanya, madrasah diniyah takmiliyah sangat diperlukan.

Kondisi madrasah diniyah saat ini secara nasional sebagaimana data dari Kementerian Agama RI sebagai berikut :

No Jenjang Siswa Sekolah Santri MDT Prosentase Santri (MDT/Sekolah)
1 SD 25,880,512 5.472,140 21,14%
2 SMP 10,036,467 451,989 4,5%
3 SMA 4,312,238 8,642,936 75,933 0,88%
4 SMK 4,330,698
  Jumlah 44,559,915 6,000,062 13.46%

Dari data di atas, dapat diketahui bahwa madrasah diniyah takmiliyah baru bisa memenuhi kebutuhan penguatan pendidikan karakter siswa-siswi di sekolah secara nasional sebanyak 13.46%. oleh karenanya, sangat dibutuhkan lahirnya madrasah diniyah yang terintegrasi oleh sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta di Indonesia.

Pada teknis pengelolaannya, madrasah diniyah takmiliyah integrative di sekolah dapat mengikuti beberapa aturan pokok yang sudah diterapkan di kementerian agama untuk setiap madrasah diniyah takmiliyah, yaitu :

  1. Izin pendirian madrasah diniyah takmiliyah dari Kementerian Agama;

Perizinan yang dimaksud di atas adalah karena pada dasarnya, madrasah diniyah takmiliyah telah memiliki aturan yang baku, yakni berdiri sendiri dan tidak diperbolehkan kepala sekolah/madrasa formal memiliki jabatan ganda menjadi kepala madrasah diniyah takmiliyah, karena akan membingungkan dalam legalisasi ijazah madrasah diniyah takmiliyah itu sendiri.

  1. Kurikulum madrasah diniyah takmiliyah ditetapkan Kementerian Agama;

Sebagaimana yang sudah ada pula, bahwa Kementerian Agama sudah memberikan standardisasi kurikulum untuk madrasah diniyah takmiliyah, baik tingkat ula/awwaliyah, wustho, maupun ulya. Kurikulum ini masih bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Standardisasi kurikulum ini sudah melalui proses yang sangat ketat, baik mulai dari kajian di pesantren salafiyah, madrasah diniyah, madrasah formal, hingga para pakar pendidikan Islam, yang mana mengajarkan karakter Islam yang toleran, dan rahmatan lil ‘alamin (tawazun, tawasuth, tasammuh, ta’addul).

  1. Dalam radius jarak maksimal 1 km jarak dari sekolah tidak ada madrasah diniyah takmiliyah;

Penentuan ini didasarkan atas keafiran local, bahwa pada satu daerah tertentu dipastikan terdapat madrasah diniyah takmiliyah yang berdekatan (masuk dalam radius 1 KM). Maka, jalan keluarnya adalah sekolah melakukan pola kerjasama dengan madrasah diniyah takmiliyah tersebut agar saling menopang kebutuhan masing-masing. Karena kalua dipaksakan mendirikan madrasah diniyah takmiliyah integrative dikhawatirkan akan mempengaruhi madrasah diniyah takmiliyah yang sudah lama ada dan beroperasi.

  1. Guru madrasah diniyah takmiliyah terintegrasi diutamakan lulusan pondok pesantren dan/atau guru MDT yang ada.

Maksud pengutamaan lulusan pesantren atau guru madrasah diniyah yang sudah ada disini adalah, mereka dianggap memiliki pengalaman dan keluasan ilmu agama Islam yang lebih banyak, sekaligus menguasai khasanah keilmuan Islam klasik. Hal ini penting juga disamping untuk memberdayakan potensi local, penguatan komite sekolah, dan dalam rangka memberikan contoh langsung kehidupan sosial di masyarakat yang diperankan oleh guru agama setempat, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama.

Mengenai pelaksanaan kegiatannya, madrasah diniyah takmiliyah dapat dilakukan didalam kegiatan sekolah secara langsung, dan atau dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran di sekolah selesai. Hal ini sebagaimana contoh table berikut :

Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SD

Contoh Jadwal Pelajaran untuk kelas 1, 2, 3

No Kelas Waktu

1 JP=35’

Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Ket
0 07.00-07.35 Upacara Literasi dan penguatan nilai-nilai karakter Senam Kegiatan yang wajib diikuti

oleh peserta didik adalah  kegiatan pembelajaran di  dalam kelas, dimana guru  melaksanakan  pembelajaran (M2) dan  penilaian (M3)

1 07.35-08.10 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
2 08.10-08.45 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
3 08.45-09.20 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
4 09.20-09.35 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat
5 09.35-10.10 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
6 10.10-10.45 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
7 10.45-11.00 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat Tematik
8 11.00-11.35 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Tematik
9 11.35-12.10 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Solat Jumat/

Ishoma

10 12.10-13.10 Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma
11 13.10–13.45 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Sekolah dapat

memulangkan atau  mengikuti ekskul

12 13.45 –14.20 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul
13 14.20-14.55 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul
14 14.55 –15.00 Nilai budaya, lagu-lagu kebangsaan dan berdoa
15 15.00 Pulang Pulang Pulang Pulang Pulang

Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SD

Contoh Jadwal Pelajaran untuk kelas 4, 5, 6

No Kelas Waktu

1 JP=35’

Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Ket
0 07.00-07.35 Upacara Literasi dan penguatan nilai-nilai karakter Senam Kegiatan yang wajib diikuti

oleh peserta didik adalah  kegiatan pembelajaran di  dalam kelas, dimana guru  melaksanakan  pembelajaran (M2) dan  penilaian (M3)

1 07.35-08.10 Agama PJOK Tematik Tematik Tematik
2 08.10-08.45 Agama PJOK Tematik Tematik Tematik
3 08.45-09.20 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
4 09.20-09.35 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat
5 09.35-10.10 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
6 10.10-10.45 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
7 10.45-11.00 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat Tematik
8 11.00-11.35 Tematik Tematik Tematik Tematik Tematik
9 11.35-12.10 Tematik Tematik Tematik Tematik Solat Jumat/

Ishoma

10 12.10-13.10 Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma
11 13.10–13.45 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul
12 13.45 –14.20 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul
13 14.20-14.55 Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul Ekskul
14 14.55 –15.00 Nilai budaya, lagu-lagu kebangsaan dan berdoa
15 15.00 Pulang Pulang Pulang Pulang Pulang

Dari contoh kedua table tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pembelajaran madrasah diniyah takmiliyah dapat menggunakan di jam extrakurikuler yang telah disediakan. Hal yang rumit barangkali adalah persoalan pembeayaan dari penyelenggaraan madrasah diniyah takmiliyah ini. Tetapi sebenarnya pula ini bukanlah masalah serius apabila sekolah mau membuka ruang untuk berdialog dan mampu mensikapi regulasi dengan bijak, seperti halnya, memanfaatkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeayani kegiatan extrakurikuler, yang mana kegiatannya diwujudkan dengan pembelajaran madrasah diniyah takmiliyah.

Mengapa pendidikan keagamaan ini penting diberikan pada siswa-siwi yang usianya masih remaja? Durkheim, seorang ahli sosiologi-antropologi agama menyatakan bahwa gejala agama tidak hanya terdapat dalam keyakinan keagamaan saja, tetapi lebih dari itu agama dilaksanakan dalam ritual-ritual keagamaan. Dalam kajiannya mengenai masalah-masalah dasar keagamaan, Durkheim membaginya kepada tiga tesis utama; 1) kehidupan kelompok merupakan sumber utama atau penyebab adanya agama, 2) ide dan praktik agama merujuk pada simbolisasi atau disimbolkan oleh kelompok sosial, 3) jarak antara yang sakral dan yang profane terjadi secara umum dan memiliki dampak yang penting dalam semua kehidupan sosial.[8]

Abdul Munip dalam penelitiannya[9] menyatakan bahwa; sekolah atau kampus menjadi target penyebaran faham radikal. Hal ini dikarenakan para pemuda memiliki rasa keingintahuan yang sangat besar untuk mengetahui sesuatu yang baru. Keadaan seperti ini dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk diajak berdiskusi dalam kelompok-kelompok kecil dan tertutup, mulai dari persoalan sosial dan kemasyarakatan. Setelah dirasa terdapat interaksi yang baik, maka diskusi dilanjutkan ke ranah keimuan dan doktrin ideology yang mengarah kepada radikal, seperti persoalan jihad dan sejenisnya. Rata-rata, kampus umum dan sekolah-sekolah negeri menjadi sasaran utama.

Merujuk kepada perspektif di atas tampaknya tercermin bahwa apa yang diyakini sebagai ideologi keagamaan lebih lanjut diinternalisasikan dalam gerakan keagamaan. Ketidakmauan hormat kepada bendera, gemar mengkafirkan orang lain, menuduh toghut, merupakan salah satu dari realitas intoleransi keberagamaan yang berangkat dari pemahaman sakral tentang agama, sehingga semangat gerakan yang dilakukannya mendukung kesakralannya.

Bahkan dalam pandangan Weber, bahwa suatu gerakan keagamaan jika dikaitkan dengan tindakan sosial maka aspek pandangan dunia menjadi sangatlah penting karena terkait dengan makna-makna subjektif (the subjective meaning) dari kehidupan para pelakunya, yakni menyangkut tindakan-tindakan yang penuh makna dan bukan hanya karena kebetulan. Weber bahkan menempatkan pandangan dunia (worldview) sebagai sistem keyakinan yang unik, karena agama telah menampilkan orientasi keagamaan baru yang melibatkan sistem teologis dan ajaran etis yang komprehensif.[10]

Hakekat keberadaan agama sendiri memiliki pengaruh yang sangat kuat bagi para pemeluknya, karena Islam sebagai worldview bukan saja hanya dalam tataran ideologi, tetapi memberi arah bagi tindakan-tindakan umatnya, bahkan sekaligus sebagai tipe ideal dalam alam pikiran dan pilihan hidup bagi para pemeluknya.[11]

 

D.  Aspek Manfaat

Dari pembahasan di atas, apabila madrasah diniyah integrative bisa dilaksanakan, maka terdapat beberapa manfaat yang bisa diambil, yakni :

  1. Sesuai PP 55/2007 dan PMA 13/2014, madrasah diniyah takmiliyah keberadaannya untuk melengkapi layanan pendidikan agama Islam pada sekolah.
  2. Terdapat 566 madrasah diniyah takmiliyah yang berlangsung di masyarakat dan hanya menjangkau 13,46% dari 44,559.915 siswa sekolah. Apabila madrasah diniyah integrative bisa dilaksanakan maka akan mampu membantu memenuhi kebutuhan siswa sekolah akan kebutuhan pendidikan keagamaanya.
  3. Kurangnya pendidikan agama Islam berimplikasi atas terjadinya perilaku asusila dan terpengaruh pemahaman dan gerakan radikal. Diharapkan kehadiran madrasah diniyah takmiliyah integrative dapat mengurangi pemahaman intoleran dan radikalisme yang sudah menjalan di level sekolah.
  4. Hal ini akan mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk menetapkan kebijakan wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah. Diketahui bahwa sebagian besar pemerintah daerah di Jawa barat telah menetapkan kewajiban pendidikan diniyah takmiliyah di wilayahnya masing-masing.

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Tempo.co/read/1088684/Jokowi-tegaskan-pemerintah-akan-basmi-terorisme-sampai-ke-akar. 14 Mei 2018.

[2] http://m.detik.com/news/senin, 10 April 2017, Riski, Terduda Teroris Tuban, Berubah Sejak Kakaknya Meninggal.

[3] Gerakan revivalisme Islam timbul pada abad ke-18 M. yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahab di Saudi Arabia. Sebagaimana neo-fundamentalisme nantinya, revivalisme ini lahir dari kesadaran internal umat Islam akan kemerosotan agama dalam kehidupan umat Islam. Perkembangan revivalisme berorientasi pada gerakan pemurnian Islam dari bid’ah, khurafat, tahayyul dan seruan kembali pada al-Qur’an dan Hadis. Ironinya, saat yang sama aliran ini menyerukan ijtihad, kecenderungan “anti-intelektualisme” juga terus dikembangkan, sedangkan al-Qur’an dan Hadis sendiri tidak dikaji aspek metodologinya. Akibatnya, gerakan ini mengalami stagnasi intelektual, bahkan melebihi kelesuhan ulama konservatif yang dikritiknya.

[4] M. Imdadun Rahmat, Arus Baru islam Radikal: Transmisi Revivalis Islam Timur Tengah ke Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2005.

[5] Zaki Mubarok, Geneologi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran dan Prospek Demokrasi, Jakarta: LP3ES, 2008

[6] Hasniyati, Analisis Muatan Radikalisme dalam Buku Teks PAI SMA, (Thesis), Jakarta: Program Magister PAI UIN Syarif Hidayatulloh, 2016.

[7] “Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.” (Perpres No. 87 tahun 2017 pasal 1 ayat 1).

[8] Anthony Giddens, Kapitalis dan Teori Sosial Modern, Jakarta: UI Press, 1986.

[9] Abdul Munip, Menangkal Radikalisme di Sekolah, (Jurnal Pendidikan Islam), Vo. 1 No. 2, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Desember 2012, h. 174.

[10] Ralph Schroeder, Max Weber tentang Hegemoni System Kepercayaan (Terj.), Ratna Noviani, Yogyakarta: Kanisius, 2002, h. 83.

[11] Hassan Hanafi, Islam in The Modern World; Tradition, Revolution and Culture, Voll II, Cairo: Dar Kebaa Bookshop, 2000, h. 410.

Bagikan Tulisan

1 thought on “Madrasah Diniyah Takmiliyah Integratif Sebagai Alternatif Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *