Pondok Pesantren yang berkembang di Kab Brebes hampir mendekati 200 lembaga yang terdaftar pada Kementerian Agama. Tipologi Pondok pesantren dikelompokkan menjadi Pondok Pesantren modern dengan menyelenggarakan pendidikan formal dan Pondok pesantren Salafiyah yang hanya menyelenggarakan pendidikan berbasis kitab kuning. Untuk model yang kedua memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan dan muadalah. Keberadaan Pesantren dengan terbitnya UU Pesantren maka secara legitimasi menjadi kuat. Hal ini tentu harus berimbas pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan pesantren.
Pondok pesantren dengan ketiga fungsinya, pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan munculnya kepres no 82 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Disamping itu peran pesantren dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat akan banyak dinikmati oleh lingkungan pesantren. Sehingga hadirnya masyarakat memberikan keberkahan kepada masyarakat lingkungan Pesantren.
Namun demikian kita juga tidak boleh eforia dengan munculnya beberapa regulasi tentang Pesantren. Kemandirian dan ruh dan tradisi pesantren yang bersifat ideologis harus menjadi prinsip dan kekuatan pesantren. Sehingga tidak menjadikan komunitas pesantren yang nanti hanya disibukkan dengan mencari dana untuk membesarkan pesantren.
Oleh karena itu, kami memunculkan gagasan Halaqah Pesantren dalam menyambut UU Pesantren dan Perpres tersebut sebagai washilah agar Pondok pesantren semakin berkualitas dengan lulusan yg cerdas secara intelektual dan spiritual. Tentu untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan beberapa perangkat regulasi ditingkat daerah sebagai dasar yuridis dalam menentukan kebijakan anggaran. Demkian ditegaskan Kasi PD Pontren saat Rapat Koordinasi Panitia di ruang Seksi PD Pontren, Senin , 1 Nopember 2021.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti dijadwalkan akan membuka Halaqoh tersebut setelah sholat jumat. Ketua DPRD juga direncanakan akan turut hadir dalam Pembukaan yang akan berlangsung nanti hari Jumat , 5 Nopember 2021 di Islamic Center Brebes, imbuh Gus Akrom.
Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam membahas persiapan teknis Halaqah yang akab menghadirkan beberapa Nara sumber. Adapun Nara sumber luar daerah yang akan memberikan materi kepada peserta yaitu Dr KH Fadlolan Musyafa,Lc Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadlan Mijen Semarang. Beliau sudah menyatakan siap hadir untuk memberikan paparan materi tentang Pesantren dalam kapasitas sebagai Kyai dari Pesantren.
Sementara Nara sumber dari daerah Ketua DPRD Kab Brebes, Kepala Kantor Kemenag, Bupati Brebes.
Adapun peserta yang akan mengikuti Halaqoh tersebut pada pengasuh pesantren di Kab Brebes, pengurus FKPP se Kab Brebes. Acara Halaqoh yang akan digelar 2 hari ini akan diakhiri dengan merumuskan beberapa rekomendasi, imbuh Gus Akrom.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC FKDT yang ditunjuk sebagai moderator untuk beberapa Nara Sumber menyempaikan kesiapannya. Untuk kemaslahatan pendidikan keagamaan Islam di Brebes kami siap.Pesantren dan madrasah diniyah merupakan satu paket dalam pendidikan Islam. Kendatipun saat ini Madrasah Diniyah secara regulasi masih sebatas PMA tapi sejarah historis dan geneologis Madrasah Diniyah dan pesantren tidak bisa dipisahkan.