Semarang, nujateng.com- Meski aksi penolakan lima hari sekolah atau full day schoolterus dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, namun hingga hari ini pemerintah belum membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang menjadi dasar diberlakukannya sekolah 8 jam dalam sehari atau 5 hari dalam seminggu.
Permendikbud tentang hari sekolah sendiri ditentang banyak pihak salah satu alasannya karena mengancam eksistensi pendidikan keislaman seperti Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) yang diselenggarakan mulai pukul 14.00 WIB. Karena itu, jika Permendikbud kontroversial itu tetap diberlakukan maka akan ada puluhan ribu Madin dan TPQ yang terancam gulung tikar.
Berikut wawancara redaktur nujateng.com dengan Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), H. Nur Shoib, MH, Selasa (15/8/17).
Bagaimana pandangan Bapak Shoib tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017?
Kegaduhan soal FDS (Full Day School) atau LHS (Lima Hari Sekolah) dipicu terbitnya Permendikbud Nomor 23 tentang Hari Sekolah. Padahal, soal hari sekolah secara tegas sudah diatur dalam UU Sisdiknas yang sifatnya opsional. Sementara dalam Permendikbud 23, karena harus memenuhi 8 jam, apakah hanya untuk guru atau tidak, seperti ada “kewajiban” untuk melaksanakan lima hari sekolah itu. Kalau sekedar pemenuhan untuk pencairan tunjangan profesi guru semestinya tidak perlu ada aturan tentang hari sekolah yang nyata-nyata bertentangan dengan aturan di atasnya.
Apa dampak dari Permendikbud 23 Tahun 2017?
Dengan adanya Permendikbud inilah yang kemudian dijadikan legal standing bagi dinas pendidikan di daerah dan satuan pendidikannya untuk menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Dampaknya, siswa jadi ikut “terbebani” jam sekolah yang harus ditempuh dengan mengikuti beban kerja guru, sekalipun bagi siswa hal itu hanya sekedar tambahan belajar melalui kegiatan ekstra/ko kurikuler siswa.
Bagaimana dampak lain ke siswa-siswanya?
Konsekuensinya mereka juga harus pulang sore hari dan dipastikan tidak akan bisa mengikuti proses belajar pada lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ ataupun Madin yang sudah memiliki struktur, jenjang, kurikulum maupun sistem kegiatan belajar mengajat (KBM) sendiri. Apa mau diintegrasikan di sekolah? Sulit untuk penerapannya.
Terkait tujuan Permendikbud 23 tahun 2017 yang katanya sebagai pendidikan karakter sendiri bagaimana?
Kalau ingin melakukan penguatan pendidikan karakter, maka kebijakan lima hari sekolah atau full day school dengan menambah waktu dan mempersingkat hari sekolah itu bukan jawabannya.
Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan karakter?
TPQ, Madin dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya selama ini telah nyata-nyata terbukti memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan pendidikan karakter itu. Tinggal memperkuat saja melalui intervensi kebijakan dengan meningkatkan daya dukung dari sisi anggaran, sarpras maupun lainnya. #Repost nujateng.com [AR/002]