BPJS Ketenagakerjaan Kab. Kendal Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Berita

Kendal, 9 maret 2022
Untuk kesekian kalinya BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ibu Suciati, ahli waris ustadz Muhammad Rosyidi (alm), salah satu pengajar di MDT Ula NU 04 Tarbiyatul Athfal Desa Kemiri Ombo Singorojo Kendal. Turut hadir dalam acara tersebut, H. Mahrus, M. Pd.I selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal, H. Faozan ketua DPC FKDT, Bapak Suryadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ustadz Syaifuddin Ketua Baznas Kab. Kendal, serta Moh. Agus Budiyono selaku Operator SIMMDATA beserta seluruh Ketua DPAC FKDT se Kabupaten Kendal.

Penyerahan santunan dikemas dalam kegiatan rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lembaga keagamaan non formal di Kab. Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Mas Budi Karang Tengah Kaliwungu. Dana santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42 juta sebelumnya sudah ditransfer kepada Ibu Suciati pada 22 Februari 2022 yang lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal, H. Mahrus, M. Pd.I dalam sambutannya, lebih menekankan pentingnya bagi lembaga untuk mengikut sertakan semua ustadz Madin maupun pondok pesantren dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh mudaris mendapatkan perlindungan sesuai perundangan.

Di samping itu, Ketua DPC FKDT H. Faozan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah kali kedua dalam memberikan kewajiban santunan kepada ustadz yang meninggal dunia, untuk itu konsistensi dan pelayanan BPJS wajib kita sukseskan untuk perlindungan mudaris di jajaran FKDT Kab Kendal.

Secara khusus kepala BPJS bapak Supriyadi juga menyampaikan progress bahwa sampai saat ini baru ada 43 lembaga madin dengan jumlah peserta 292, harapannya ke depan akan semakin banyak lagi lembaga yang mengikutsertakan para gurunya dengan target 1000 guru dalam program ini sehingga bisa memberikan kemanfaatan kepada peserta dan ahli waris dengan memberikan biaya pengobatan tidak terbatas bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan kematian kepada ahli waris. Bagi peserta yang meninggal, maka ahli waris bisa memanfaatkan sebaik baiknya untuk kemaslahatan almarhum, lebih-lebih dana santunan dapat digunakan untuk badal haji, infaq, waqof, maupun shodaqoh guna kepentingan akhirat bagi almarhun.

Kepala BPJS juga meminta kepada operator DPC FKDT Moh Agus Budiyono untuk membantu menginformasikan terkait manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada lembaga-lembaga yang belum mengikutsertakan guru-gurunya menjadi peserta.
Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan bekerja sama dengan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren ) untuk perlindungan para kyai, bu nyai maupun ustadz Pon-Pes.
(Moh Agus Budiyono)

Bagikan Tulisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *