Amanat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan amanat tersebut dalam bentuk kebijakan terkait dg anggaran menunggu regulasi atau Perda Pesantren di Kab Brebes. Kab Kendal sudah menerbitkan Perda Pesantren dan Kab Jombang juga sudah menerbitkan Perda Fasilitasi Pesantren. Semoga Kab Brebes tidak akan lama segera menyusun Raperda Pesantren. Oleh karena itu kita dorong bersama sama agar Pemkab Brebes segera menindaklanjuti amanat UU Pesantren. Demikian disampaikan Drs H Ma’mun selaku Staf Ahli Bupati bidang Kesejahteraan dan SDM dihadapan peserta Halaqah Pesantren dan Kebangsaan di Aula Islamic Center Brebes, Sabtu, 6 Nopember 2021.
H Ma’mun memaparkan pengertian pesantren dan fungsi pesantren sebagaimana termaktub dalam pasal 37 UU Pesantren. Terkait dengan fugsi pesantren, pemerintah daerah memberikan dukungan dalam kerjasama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan ( Pasal 42 UU Pesantren ). Secara teknis untuk mengimplementasikan pasal tersebut tentu yang menjadi rujukan adalah Peraturan Daerah ( Perda).Adapun besaran dana yang diberikan untuk pondok pesantren tentu mempertimbangkan PAD Brebes. Kalau PAD Brebes tinggi maka akan berimbas pada bantuan yang diberikan kepada Pondok pesantren.
Selanjutnya Staf Ahli Bupati menegaskan visi dan misi Kabupaten Brebes 2017 – 2022. Visi dan Misi ini sebagai acuan dalam menentukan kebijakan program dalam masa lima tahun.Kita bisa membaca pada misi yang pertama yaitu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berakhlak mulia, cerdas, sehat, berdaya saing tinggi berbasis pada nilai nilai Ketuhanan Yang Maha Esa melalui pendidikan dan kesehatan. Dalam rangka misi ini tentu pesantren sebagai lembaga pendidikan sangat strategis untuk melaksanakan misi tersebut, papar H Ma’mun.
Dalam kesempatan tesebut Beliau juga menyampaikan kondisi Brebes yang hari ini dalam status kemiskinan yang ekstrim. Dengan kondisi kemiskinan yang ekstrim mari kita berdayakan potensi ekonomi kita, termasuk pemberdayaan masyarakat lingkungan pesantren melalui UMKM dan sektor lainnya yang dapat meningkatkan penghasilan masyarakat Brebes, ajak Pejabat yg terkenal dekat dengan Ulama.
Usai pemaparan makalah, dengan dipandu moderator Akhmad Sururi, peserta dipersilahkan menyampaikan pertanyaan dan usulan. Beberapa pertanyaan muncul dari Pesantren Al Huda, Pengurus FKPP dan Pondok Pesantren di wilayah Kec Salem.