Baru 3 Hari Membayar Premi BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris mendapat Santunan Kematian 42 juta

Berita

Lensa DPW-FKDT Jawa Tengah – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Bapak Suryadi pada hari Selasa, 23 November 2021 melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada keluarga alm. Ustadz Palal, salah satu tenaga pendidik di MDT Ula NU 09 Nurul Iman desa Leban Kecamatan Kangkung Kendal. Penyerahan santunan dilakukan di Resto Lumintu Kendal dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Kenterian Agama Kab. Kendal, H. Mahrus, Ketua DPC FKDT Kendal, H. Faozan, ketua DPAC Kangkung Ustadz Nur Fatoni, S. Ag. dan Operator SIMMDATA DPAC ustadz Ahmad Mustain, SHI.

Pada saat penyerahan, dengan sikap merendah Bapak Suryadi menyampaikan bahwa santunan ini tidak seberapa besar tetapi ini semata bentuk kepedulian BPJS dalam memberikan jaminan kenyamanan kerja. Alm. Ustadz Palal, sejak tahun 1990 mengajar di Madrasah Diniyah, tercatat baru membayar premi tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 12.600 namun dua hari sesudahnya beliau dipanggil Allah SWT. Sekalipun baru beberapa hari membayar premi tetapi santunan sudah disampaikan kepada ahli waris, bapak Nur Khafid, anak ke 3 dari empat bersaudara.

Sebelum berita ini ditulis, menurut informasi dari Ketua DPC FKDT, H. Faozan, dana santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris sehari sebelum penyerahan santunan secara simbolis tadi pagi. Di samping itu, beliau memberikan apreasiasi kepada BPJS Kabupaten Kendal yang sudah melayani kami dengan sepenuh hati. Semoga kerjasama ini selalu berjalan dengan baik, imbuhnya. Proses klaim BPJS ini juga atas kegigihan operator SIMMDATA DPAC Kangkung, ustadz Ahmad Mustain. Semoga atas jerih payahnya dalam berkhidmah melayani Ustadz-Ustadzah madrasah Diniyah di Kabupaten Kendal menjadi amal baiknya, teriring jazaa kumullah ahsanal jazaa’, do’a H. Faozan di akhir wawancara. (el-zein)

Bagikan Tulisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *